Anggota Gerakan Pramuka adalah
perseorangan Warga Negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif
mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah mengikuti program
perkenalan kepramukaan serta telah dilantik sebagai anggota.
Anggota Gerakan Pramuka disebut dengan Pramuka.
A.
Jenis Keanggotaan
1. Anggota
Biasa
a. Anggota Muda
Anggota muda adalah anggota biasa yang terdiri
dari Pramuka Siaga (berusia
kira-kira 7 – 10 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf S serta
dilambangkan dengan warna hijau), Pramuka Penggalang (berusia
kira-kira 11 – 15 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf G serta
dilambangkan dengan warna merah), Pramuka Penegak (berusia
kira-kira 16 – 20 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf T serta
dilambangkan dengan warna kuning) dan Pramuka Pandega (berusia
kira-kira 21 – 25 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf D serta
dilambangkan dengan warna coklat muda).
Apabila anggota muda yang telah menikah, maka keanggotaannya dianggap sudah
dewasa, dengan kata lain dia dianggap telah menjadi anggota dewasa.
Setiap anggota muda yang belum menjadi anggota harus
menyelesaikan program perkenalan kepramukaan sesuai dengan golongan keanggotaan
dan umur calon anggota (sebutan bagi anggota muda yang belum terdaftar sebagai
Anggota Gerakan Pramuka) dengan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat
pertama sesuai dengan golongan keanggotaannya, dan setelahnya calon anggota mempunyai
hak untuk bisa dilantik sebagai anggota muda Gerakan Pramuka.
Pelantikan anggota muda dilakukan oleh Pembina
Pramuka di Gugusdepan masing-masing dengan mengucapkan dwisatya
(bagi pramuka siaga) atau trisatya (bagi pramuka
penggalang, pramuka penegak dan pramuka pandega).
Anggota pramuka dibina oleh seorang Pembina
pramuka yang usia telah mencukupi menjadi Pembina dan dibantu oleh pembantu
Pembina pramuka, yaitu :
1)
Pembina Pramuka untuk Pramuka Siaga sekurang-kurangnya
telah berusia 21 tahun, dengan
pembantu Pembina telah berusia 17 tahun.
2)
Pembina Pramuka untuk Pramuka Penggalang sekurang-kurangnya
telah berusia 21 tahun, dengan pembantu Pembina
telah berusia 20 tahun.
3)
Pembina Pramuka untuk Pramuka Penegak sekurang-kurangnya
telah berusia 25 tahun, dengan pembantu Pembina telah berusia 23 tahun.
b. Anggota
dewasa
Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia di
atas 25 tahun. Anggota dewasa sendiri dibagi lagi atas dua macam, yakni anggota
dewasa biasa dan anggota mitra.
Anggota dewasa biasa terdiri atas:
1)
Pembina Pramuka
2)
Pembantu Pembina Pramuka
3)
Pelatih Pembina Pramuka
4)
Pembina Profesional
5)
Pamong Saka
7)
Pimpinan Saka
8)
Andalan
9)
Pembantu Andalan
10)
Anggota Majelis Pembimbing
2.
Anggota Luar Biasa
Anggota luar
biasa adalah warga Negara asing yang menetap untuk sementara waktu
di Indonesia yang bergabung dan aktif dalam kegiatan kepramukaan
3.
Anggota Kehormatan
Anggota
Kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan
Pramuka dan Kepramukaan. Pencalonan terhadap anggota kehormatan dapat
diusulkan oleh kwartir ke kwartir nasional, lengkap dengan alasan pengusulan
tersebut. Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh Kwartir Nasional.
B.
Pramuka Utama
Sebagai Kepala Negara Republik
Indonesia, Presiden merupakan Pramuka Utama Gerakan
Pramuka (dulu, memiliki istilah Pramuka Tertinggi Gerakan Pramuka).
Pramuka Utama Gerakan Pramuka merupakan kedudukan kehormatan tertinggi
dalam Gerakan Pramuka.
C.
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak
Anggota
a. Mendapatkan
Kartu Tanda Anggota
b. Mengenakan Seragam
Pramuka
c. Memilih dan
dipilih dalam jabatan organisasi
d. Melakukan
pembelaan dan memperoleh perlindungan
2. Kewajiban
Anggota
a. Melaksanakan Kode
Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka
b. Membayar
iuran anggota Gerakan Pramuka
c. Menjunjung
tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka
d. Disamping
itu pula, setiap anggota Kehormatan Gerakan Pramuka berkewajiban
untuk memahami, menaati dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Kode Kehormatan
Pramuka dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di
lingkungan Gerakan Pramuka.
3. Pemberhentian
Anggota
a. Permintaan
Sendiri
b. Meninggal
dunia
c. Diberhentikan,
berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka, jika yang
bersangkutan melanggar kode kehormatan gerakan pramuka dan/atau
merugikan nama baik gerakan pramuka. Pemberhentian tersebut dapat
diusulkan oleh gugus depan atau kwartirnya, mendapat penilaian
dari Dewan Kerhormatan kwartir yang bersangkutan serta
ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.
4. Pembelaan
Anggota
Pembelaan
anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat dilakukan dengan
mengajukan banding ke Dewan Kehormatankwartir satu tingkat di atasnya
secara berjenjang.
5. Rehabilitasi
Anggota
Angota
Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi
anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka, dilakukan dengan
persetujuan Dewan Kehormatan di Kwartir yang bersangkutan
0 Komentar