Kwartir adalah istilah kepramukaan yang merujuk pada satuan organisasi yang
mengelola Gerakan Pramuka yang
dipimpin secara kolektif oleh para andalan (istilah
untuk pengurus kwartir). Kwartir memiliki tingkatan yang disesuaikan dengan
tingkat/wilayah pemerintahan dari pusat sampai daerah.
Berdasarkan wilayahnya, kwartir dibagi
menjadi:
- tingkat nasional oleh Kwartir Nasional
- tingkat provinsi oleh Kwartir Daerah
- di tingkat kabupaten/kota oleh Kwartir Cabang
- di tingkat kecamatan oleh Kwartir Ranting
Kepengurusan
Kwartir dijalankan oleh pengurus Kwartir
yang disebut dengan Andalan.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya andalan dibantu oleh Staf Kwartir. Staf
Kwartir adalah karyawan Gerakan Pramuka yang diberi imbalan (gaji). Selain
daripada pengurus, Kwartir di setiap jajarannya juga memiliki Majelis
Pembimbing. Majelis Pembimbing bertugas untuk memberikan arahan, bimbingan dan
bantuan dari segi moril dan materil. Anggota Majelis Pembimbing terdiri dari
tokoh pramuka, tokoh masyarakat dan atau orang tua peserta didik.
Susunan pengurus Kwartir
adalah sebagai berikut:
- Seorang Ketua;
- Beberapa orang Wakil ketua;
- Seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain;
- Seorang Wakil sekretaris (bila diperlukan);
- Seorang Bendahara; dan
- Beberapa orang anggota.
Badan Kelengkapan Kwartir
- Dewan Kehormatan
- Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
- Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
- Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka)
- Pembantu Andalan (Andalan yang membidangi/mengurus tugas dan fungsi tertentu)
- Badan Usaha Kwartir
- Satuan Kegiatan
KWARTIR NASIONAL
Kwartir Nasional (Kwarnas) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka
Nasional. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarnas berkedudukan di ibukota
Negara, Jakarta. Pengurus Kwarnas diketuai oleh Ketua Kwarnas (disingkat Ka
Kwarnas). Ka Kwarnas masa bakti 2013-sekarang dijabat oleh Kak Adyaksa
Dault. Kantor Kwarnas Gerakan Pramuka Indonesia berlokasi di
Gedung Kwarnas Pramuka; Jalan Medan Merdeka Timur no.6; Jakarta 10110,
Indonesia; Telp. +62 – 21 – 3507645; Fax. +62-21-3507647.
Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas)
Ketua Kwarnas ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional (Munas) untuk masa bakti berikutnya,
dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Munas.
Pengurus Kwarnas dibentuk oleh Munas
melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Munas.
Pengurus Kwarnas dikukuhkan dengan
Keputusan Majelis Pembimbing Nasional untuk masa bakti 5 tahun.
Pengurus Kwarnas terdiri atas anggota dewasa
putra dan putri yang disebut Andalan Nasional.
Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk
oleh Munas bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan Kwarnas yang
anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Nasional, unsur kwarnas, dan
unsur kwarda.
Pengurus Kwarnas membentuk:
Bidang yang masing-masing diketuai oleh
Wakil Ketua Kwarnas yang beranggotakan Andalan Nasional Urusan.
Badan Kelengkapan Kwarnas, yaitu:
Dewan Kehormatan
Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional
(PUSDIKLATNAS) Gerakan Pramuka.
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Nasional.
Pimpinan Saka Tingkat Nasional.
Badan Usaha Kwarnas.
Satuan Kegiatan.
Dalam melaksanakan tugasnya, kwarnas
didukung oleh staf kwarnas.
Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarnas
Memimpin Gerakan Pramuka selama masa
bakti Kwartir Nasional.
Menetapkan kebijakan pelaksanaan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan Keputusan Musyawarah
Nasional.
Menetapkan hal-hal yang belum diatur dan
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, dan Keputusan
Musyawarah Nasional dalam bentuk Keputusan Kwartir Nasional.
Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, dan
keputusan Kwartir Nasional.
Membina dan membantu kwartir
daerah, termasuk pembinaan gugusdepan dan saka.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
Majelis Pembimbing Nasional.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
instansi pemerintah, swasta dan
organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Nasional.
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban
Kwarnas kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membuat laporan tahunan termasuk laporan
keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Nasional dan Rapat Kerja
Nasional.
Mengadakan kerjasama dengan
badan/organisasi di luar negeri, yang program dan tujuannya sesuai dengan
Gerakan Pramuka.
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir
nasional bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.
Kegiatan Rutin Kwarnas
Lomba
Tingkat 5, setiap 5 tahun sekali.
Musyawarah Nasional,
setiap 5 tahun sekali.
Ka Kwarnas
No
|
Tahun
|
Nama
|
1
|
1961 - 1974
|
Sri Sultan
Hamengkubuwono IX
|
2
|
1974 - 1978
|
Letjen. Sarbini
|
3
|
1978 - 1993
|
Letjen. Mashudi
|
4
|
1993 - 1998
|
Letjen. Himawan Soetanto
|
5
|
1998 - 2003
|
Letjen. Rivai Harahap
|
6
|
2003 - 2013
|
Prof. Dr. Azrul Azwar, MPH
|
7
|
2013 - Sekarang
|
Adhyaksa
Dault
|
KWARTIR DAERAH
Kwartir Daerah (Kwarda) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di
tingkat Provinsi. Berdasarkan
tingkatan/wilayahnya, Kwarda berkedudukan di masing-masing ibukota
Provinsi. Pengurus Kwarda diketuai oleh Ketua
Kwarda (disingkat Ka Kwarda). Ka Kwarda Jawa Barat saat ini adalah Kak Dede Yusuf.
Pengurus Kwartir Daerah
Ketua Kwarda ditetapkan oleh Musyawarah
Daerah (Musda) untuk masa bakti berikutnya,
dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Musda.
Pengurus Kwarda dibentuk oleh Musda
melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Musda.
Pengesahan Pengurus Kwarda ditetapkan
dengan Surat Keputusan Ketua Kwarnas Gerakan
Pramuka untuk masa bakti 5 tahun.
Pengukuhan Pengurus Kwarda dilakukan
oleh Ketua Majelis Pembimbing Daerah.
Pengurus Kwarda terdiri atas anggota
dewasa putra dan putri, yang disebut Andalan Daerah.
Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk
oleh Musda bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan kwarda, yang anggotanya
terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Daerah, unsur kwarda, dan unsur kwarcab.
Pengurus Kwarda membentuk:
Bidang yang masing-masing diketuai oleh
Wakil Ketua Kwarda yang beranggotakan Andalan Daerah Urusan.
Badan Kelengkapan Kwarda, yaitu:
Dewan Kehormatan
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
Tingkat Daerah
Pimpinan Saka Tingkat Daerah
Badan Usaha Kwarda
Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, kwarda
didukung oleh staf kwarda.
Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarda
Memimpin Gerakan
Pramuka di daerahnya selama masa bakti kwartir
daerah.
Melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Kwartir Nasional, dan melaksanakan
Keputusan Musyawarah Daerah.
Membina dan membantu kwartir cabang di
wilayahnya, termasuk pembinaan gugus depan dan saka.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
Majelis Pembimbing Daerahnya.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat
tingkat daerah, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan
pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
Menyampaikan laporan kepada Kwartir
Nasional mengenai perkembangan Gerakan
Pramuka di daerahnya, dan menyampakan
tembusannya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban
Kwartir Daerah kepada Musyawarah Daerah, dan menyampaikan tembusannya kepada
Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membuat laporan tahunan termasuk laporan
keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Daerah dan Rapat Kerja
Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir
daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.
KWARTIR CABANG
Kwartir Cabang (Kwarcab) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di
tingkat Kota / Kabupaten. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarcab berkedudukan
di masing-masing Kota/Kabupaten. Pengurus Kwarcab diketuai oleh Ketua Kwarcab
(disingkat Ka Kwarcab). Ka Kwarcab
Kabupaten Bekasi saat ini adalah Kak Hudaya M.Si
Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab)
Ketua Kwarcab ditetapkan oleh Musyawarah
Cabang (Mucab) untuk masa bakti berikutnya,
dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Mucab.
Pengurus Kwarcab dibentuk oleh Mucab
melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Mucab.
Pengesahan Pengurus Kwarcab ditetapkan
dengan Surat Keputusan Ketua Kwarda Gerakan
Pramuka untuk masa bakti 5 tahun.
Pengukuhan Pengurus Kwarcab dilakukan
oleh Ketua Majelis Pembimbing Cabang.
Pengurus Kwarcab terdiri atas anggota
dewasa putra dan putri, yang disebut Andalan Cabang.
Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk
oleh Mucab bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan kwarcab, yang
anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Cabang, unsur kwarcab, dan
unsur kwarran.
Pengurus Kwarcab membentuk:
Bidang yang masing-masing diketuai oleh
Wakil Ketua Kwarcab yang beranggotakan Andalan Cabang Urusan.
Badan Kelengkapan Kwarcab, yaitu:
Dewan Kehormatan
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
Tingkat Cabang
Pimpinan Saka Tingkat Cabang
Badan Usaha Kwarcab
Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, kwarcab
didukung oleh staf kwarcab.
Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarcab
Memimpin Gerakan
Pramuka di cabangnya selama masa bakti kwartir
cabang.
Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka, melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional,
Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah dan Keputusan Musyawarah Cabang dan Keputusan
Kwartir Cabang.
Membina dan membantu kwartir ranting di
wilayahnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan saka.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
Majelis Pembimbing Cabangnya.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat cabang, yang
sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada
Majelis Pembimbing Cabang.
Menyampaikan laporan kepada Kwartir
Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabangnya, dan menyampaikan
tembusannya kepada Kwartir Nasional dan Mabicab.
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban
Kwartir Cabang kepada Musyawarah Cabang, dan menyampaikan tembusannya kepada
Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membuat laporan tahunan termasuk laporan
keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Cabang dan Rapat Kerja
Cabang.
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir
cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.
KWARTIR RANTING
Kwartir Ranting (Kwarran) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di
tingkat Kecamatan. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarran berkedudukan di
Kecamatan. Pengurus Kwarran diketuai oleh Ketua Kwarran (disingkat Ka Kwarran). Ka Kwarran Kecamatan Babelan saat ini adalah …
Pengurus Kwartir Ranting (Kwarran)
Ketua Kwarran ditetapkan oleh Musyawarah
Ranting (Musran) untuk masa bakti berikutnya,
dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Musran.
Pengurus Kwarran dibentuk oleh Musran
melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Musran.
Pengesahan Pengurus Kwarran ditetapkan
dengan Surat Keputusan Ketua Kwarcab Gerakan
Pramuka untuk masa bakti 3 tahun.
Pengukuhan Pengurus Kwarran dilakukan
oleh Ketua Majelis Pembimbing Ranting.
Pengurus Kwarran terdiri atas anggota
dewasa putra dan putri, yang disebut Andalan Ranting.
Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk
oleh Musran bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan kwarran, yang
anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Ranting, unsur kwarran, dan
unsur gugusdepan.
Pengurus Kwarran membentuk:
Andalan Ranting
Urusan
Badan Kelengkapan Kwarran, yaitu:
Dewan Kehormatan
Koordinator Gugusdepan
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting
Pimpinan Saka Tingkat Ranting
Badan Usaha Kwarran
Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, kwarran
didukung oleh staf kwarran. Kwarran tidak membentuk Bidang.
Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarran
Memimpin Gerakan
Pramuka di rantingnya selama masa bakti
kwartir ranting.
Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka, melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional,
Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Ranting.
Membina dan membantu gugusdepan dan saka di
wilayahnya.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
Majelis Pembimbing Rantingnya.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat ranting, yang sesuai dengan
tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Ranting.
Menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang mengenai perkembangan
Gerakan Pramuka di rantingnya, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Cabang dan Mabiran.
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban
Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting, dan menyampaikan
tembusannya kepada Kwartir Cabang,
Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membuat laporan tahunan termasuk laporan
keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Ranting dan Rapat Kerja Ranting.
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir
cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.
0 Komentar