PENGERTIAN KWARTIR


Kwartir adalah istilah kepramukaan yang merujuk pada satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh para andalan (istilah untuk pengurus kwartir). Kwartir memiliki tingkatan yang disesuaikan dengan tingkat/wilayah pemerintahan dari pusat sampai daerah.
Berdasarkan wilayahnya, kwartir dibagi menjadi:
  1. tingkat nasional oleh Kwartir Nasional
  2. tingkat provinsi oleh Kwartir Daerah
  3. di tingkat kabupaten/kota oleh Kwartir Cabang
  4. di tingkat kecamatan oleh Kwartir Ranting
Kepengurusan
Kwartir dijalankan oleh pengurus Kwartir yang disebut dengan Andalan. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya andalan dibantu oleh Staf Kwartir. Staf Kwartir adalah karyawan Gerakan Pramuka yang diberi imbalan (gaji). Selain daripada pengurus, Kwartir di setiap jajarannya juga memiliki Majelis Pembimbing. Majelis Pembimbing bertugas untuk memberikan arahan, bimbingan dan bantuan dari segi moril dan materil. Anggota Majelis Pembimbing terdiri dari tokoh pramuka, tokoh masyarakat dan atau orang tua peserta didik.
Susunan pengurus Kwartir adalah sebagai berikut:
  1. Seorang Ketua;
  2. Beberapa orang Wakil ketua;
  3. Seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain;
  4. Seorang Wakil sekretaris (bila diperlukan);
  5. Seorang Bendahara; dan
  6. Beberapa orang anggota.

Badan Kelengkapan Kwartir
  1. Dewan Kehormatan
  2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
  3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  4. Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka)
  5. Pembantu Andalan (Andalan yang membidangi/mengurus tugas dan fungsi tertentu)
  6. Badan Usaha Kwartir
  7. Satuan Kegiatan
KWARTIR NASIONAL
Kwartir Nasional (Kwarnas) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka Nasional. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarnas berkedudukan di ibukota Negara, Jakarta. Pengurus Kwarnas diketuai oleh Ketua Kwarnas (disingkat Ka Kwarnas). Ka Kwarnas masa bakti 2013-sekarang dijabat oleh Kak Adyaksa Dault. Kantor Kwarnas Gerakan Pramuka Indonesia berlokasi di Gedung Kwarnas Pramuka; Jalan Medan Merdeka Timur no.6; Jakarta 10110, Indonesia; Telp. +62 – 21 – 3507645; Fax. +62-21-3507647.

Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas)
Ketua Kwarnas ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Munas.
Pengurus Kwarnas dibentuk oleh Munas melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Munas.
Pengurus Kwarnas dikukuhkan dengan Keputusan Majelis Pembimbing Nasional untuk masa bakti 5 tahun.
Pengurus Kwarnas terdiri atas anggota dewasa putra dan putri yang disebut Andalan Nasional.
Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Munas bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan Kwarnas yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Nasional, unsur kwarnas, dan unsur kwarda.
Pengurus Kwarnas membentuk:
Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwarnas yang beranggotakan Andalan Nasional Urusan.
Badan Kelengkapan Kwarnas, yaitu:
Dewan Kehormatan
Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional (PUSDIKLATNAS) Gerakan Pramuka.
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Nasional.
Pimpinan Saka Tingkat Nasional.
Badan Usaha Kwarnas.
Satuan Kegiatan.
Dalam melaksanakan tugasnya, kwarnas didukung oleh staf kwarnas.

Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarnas
Memimpin Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional.
Menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional.
Menetapkan hal-hal yang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, dan Keputusan Musyawarah Nasional dalam bentuk Keputusan Kwartir Nasional.
Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, dan keputusan Kwartir Nasional.
Membina dan membantu kwartir daerah, termasuk pembinaan gugusdepan dan saka.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Nasional.
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarnas kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
Mengadakan kerjasama dengan badan/organisasi di luar negeri, yang program dan tujuannya sesuai dengan Gerakan Pramuka.
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir nasional bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.

Kegiatan Rutin Kwarnas
Lomba Tingkat 5, setiap 5 tahun sekali.
Jambore Nasional, setiap 5 tahun sekali untuk Pramuka Penggalang.
Musyawarah Nasional, setiap 5 tahun sekali.
Raimuna Nasional, setiap 4 tahun sekali untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

Ka Kwarnas
No
Tahun
Nama
1
1961 - 1974
Sri Sultan Hamengkubuwono IX
2
1974 - 1978
Letjen. Sarbini
3
1978 - 1993
Letjen. Mashudi
4
1993 - 1998
Letjen. Himawan Soetanto
5
1998 - 2003
Letjen. Rivai Harahap
6
2003 - 2013
Prof. Dr. Azrul Azwar, MPH
7
2013 - Sekarang
Adhyaksa Dault


KWARTIR DAERAH
Kwartir Daerah (Kwarda) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Provinsi. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarda berkedudukan di masing-masing ibukota Provinsi. Pengurus Kwarda diketuai oleh Ketua Kwarda (disingkat Ka Kwarda). Ka Kwarda Jawa Barat saat ini adalah Kak Dede Yusuf.

Pengurus Kwartir Daerah
Ketua Kwarda ditetapkan oleh Musyawarah Daerah (Musda) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Musda.
Pengurus Kwarda dibentuk oleh Musda melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Musda.
Pengesahan Pengurus Kwarda ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka untuk masa bakti 5 tahun.
Pengukuhan Pengurus Kwarda dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Daerah.
Pengurus Kwarda terdiri atas anggota dewasa putra dan putri, yang disebut Andalan Daerah.
Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Musda bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan kwarda, yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Daerah, unsur kwarda, dan unsur kwarcab.
Pengurus Kwarda membentuk:
Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwarda yang beranggotakan Andalan Daerah Urusan.
Badan Kelengkapan Kwarda, yaitu:
Dewan Kehormatan
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Daerah
Pimpinan Saka Tingkat Daerah
Badan Usaha Kwarda
Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, kwarda didukung oleh staf kwarda.

Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarda
Memimpin Gerakan Pramuka di daerahnya selama masa bakti kwartir daerah.
Melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Kwartir Nasional, dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Daerah.
Membina dan membantu kwartir cabang di wilayahnya, termasuk pembinaan gugus depan dan saka.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Daerahnya.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat daerah, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerahnya, dan menyampakan tembusannya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Daerah kepada Musyawarah Daerah, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Daerah dan Rapat Kerja Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.

KWARTIR CABANG
Kwartir Cabang (Kwarcab) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Kota / Kabupaten. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarcab berkedudukan di masing-masing Kota/Kabupaten. Pengurus Kwarcab diketuai oleh Ketua Kwarcab (disingkat Ka Kwarcab). Ka Kwarcab Kabupaten Bekasi saat ini adalah Kak Hudaya M.Si

Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab)
Ketua Kwarcab ditetapkan oleh Musyawarah Cabang (Mucab) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Mucab.
Pengurus Kwarcab dibentuk oleh Mucab melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Mucab.
Pengesahan Pengurus Kwarcab ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarda Gerakan Pramuka untuk masa bakti 5 tahun.
Pengukuhan Pengurus Kwarcab dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Cabang.
Pengurus Kwarcab terdiri atas anggota dewasa putra dan putri, yang disebut Andalan Cabang.
Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Mucab bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan kwarcab, yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Cabang, unsur kwarcab, dan unsur kwarran.
Pengurus Kwarcab membentuk:
Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwarcab yang beranggotakan Andalan Cabang Urusan.
Badan Kelengkapan Kwarcab, yaitu:
Dewan Kehormatan
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Cabang
Pimpinan Saka Tingkat Cabang
Badan Usaha Kwarcab
Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, kwarcab didukung oleh staf kwarcab.

Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarcab
Memimpin Gerakan Pramuka di cabangnya selama masa bakti kwartir cabang.
Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah dan Keputusan Musyawarah Cabang dan Keputusan Kwartir Cabang.
Membina dan membantu kwartir ranting di wilayahnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan saka.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabangnya.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat cabang, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Cabang.
Menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabangnya, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Nasional dan Mabicab.
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Cabang kepada Musyawarah Cabang, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.

KWARTIR RANTING
Kwartir Ranting (Kwarran) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Kecamatan. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarran berkedudukan di Kecamatan. Pengurus Kwarran diketuai oleh Ketua Kwarran (disingkat Ka Kwarran). Ka Kwarran Kecamatan Babelan saat ini adalah …

Pengurus Kwartir Ranting (Kwarran)
Ketua Kwarran ditetapkan oleh Musyawarah Ranting (Musran) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Musran.
Pengurus Kwarran dibentuk oleh Musran melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Musran.
Pengesahan Pengurus Kwarran ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka untuk masa bakti 3 tahun.
Pengukuhan Pengurus Kwarran dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Ranting.
Pengurus Kwarran terdiri atas anggota dewasa putra dan putri, yang disebut Andalan Ranting.
Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Musran bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan kwarran, yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Ranting, unsur kwarran, dan unsur gugusdepan.
Pengurus Kwarran membentuk:
Andalan Ranting Urusan
Badan Kelengkapan Kwarran, yaitu:
Dewan Kehormatan
Koordinator Gugusdepan
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting
Pimpinan Saka Tingkat Ranting
Badan Usaha Kwarran
Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, kwarran didukung oleh staf kwarran. Kwarran tidak membentuk Bidang.

Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarran
Memimpin Gerakan Pramuka di rantingnya selama masa bakti kwartir ranting.
Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Ranting.
Membina dan membantu gugusdepan dan saka di wilayahnya.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Rantingnya.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat ranting, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Ranting.
Menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Cabang dan Mabiran.
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Cabang,  Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Ranting dan Rapat Kerja Ranting.
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.

Posting Komentar

0 Komentar