Gerakan Pramuka sebagai sebuah Organisasi yang diresmikan pada tanggal 14 Agustus 1961 memiliki struktur yang sangat baik dalam menjalankan fungsinya sebagai organisasi Negara. Berikut ini adalah struktur Organisasi Gerakan Pramuka.
Struktur Organisasi Gerakan
Pramuka setelah disempurnakan
Keterangan Singkat :
Selanjutnya Dalam hal ini :
Yang disebut Ketua Majelis
Pembimbing Nasional adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Nasional yakni
Presiden dan Wakil Presiden
Yang disebut Ketua Majelis
Pembimbing Daerah adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Provinsi yakni Gubernur
dan Wakil Gubernur
Yang disebut Ketua Majelis
Pembimbing Cabang adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Kabupaten yakni Bupati
dan Wakil Bupati
Yang disebut Ketua Majelis
Pembimbing Ranting adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Kecamatan yakni Camat
dan Wakil Wakil Camat
Yang disebut Ketua Majelis
Pembimbing Gugus Depan adalah Kepala Sekolah, Kepala Desa, Dosen atau
perangkat yang memimpin Gugus Depan sebagai pangkalan Pramuka Pertama
Pramuka.
Catatan : Semua Ketua Majelis
disingkat dengan nama Kama, Jadi akan ada Kamabinas, Kamabida, Kamabicab, Kamabiran,
Kamabigus.
Selanjutnya Pada Jenjang Kwartir,
sama tingkatan pada Majelis Pembimbing. Hanya saja kwartir bersifat tetap
selama masa periode Musyarawah yang ada, sedangkan pada jajaran Majelis
Pembimbing Lebih berorientasi pada jabatan ke Pemerintahan :
Kwartir Daerah Jawa brat Sendiri,
Susunan kepengurusan Pramuka saat ini adalah :
Kamabida : Gubernur dan Wakil
Gubernur Aceh Terpilih
Kakwarda Jawa barat : Dede Yusuf Effendi
Kamabicab Kabupaten Bekasi : Bupati dan
Wakil Bupati kota bekasi terpilih
Kakwarcab Kabupaten bekasi : Kak Hudaya M.Si
Sebenarnya masih ada susunan di
bawah Kwartir yakni Dewan Kerja yang berwenang dalam menjalankan kegiatan
operasional pramuka penegak dan pandega di wilayah kerja kwartirnya (akan
dijelaskan pada sesi khusus DK)
|
0 Komentar