Pandega
adalah golongan Pramuka
setelah Penegak.
Anggota Pramuka yang termasuk dalam golongan ini adalah yang berusia dari 21
tahun sampai dengan 25 tahun. Pramuka Pandega memiliki jenis kegiatan yang sama
dan dilakukan bersama-sama dengan Pramuka Penegak. Pembinaan Pramuka Pandega
dilakukan mulai dari tingkat Gugusdepan dalam satuan yang disebut Racana, dan di
tingkat Kwartir dapat mengikuti Satuan Karya
dan Dewan Kerja.
Satuan
Pramuka Pandega dihimpun di gugusdepan
dalam satuan yang disebut Racana. Racana dikelola
oleh Dewan Racana yang terdiri
dari anggota racana yang telah dilantik menjadi Pandega. Racana ini dipimpin
oleh seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang bendahara, dan seorang Pemangku
Adat. Jika racana memerlukan racana dapat membentuk satuan terkecil yaitu reka. Racana dapat dinamai sesuai aspirasi
anggota dengan nama yang mencerminkan karakter racana. Di tingkat Kwartir. Pramuka Pandega dapat bergabung dalam
wadah pembinaan Satuan Karya dan Dewan Kerja.
Kegiatan
Kegiatan Pramuka Pandega sama dengan
kegiatan Pramuka Penegak dan sebagian besar dilaksanakan bersama-sama. Berikut
kegiatan Pramuka pandega:
- Latihan ketrampilan kepramukaan
- Musyawarah (di Dewan Kerja maupun di Racana)
- Asah Nalar
- Gladian Pimpinan Satuan(DIANPINSAT)
- Raimuna (Rover Moot)
- Perkemahan Wirakarya (Community Development Camp)
- Perkemahan Bhakti (sama dengan Perkemahan Wirakarya tetapi merupakan acara Satuan Karya)
- Jamboree On The Air (JOTA) dan Jamboree On The Internet (JOTI)
Adat
Sebagaimana pada Pramuka Penegak,
Pramuka Pandega memiliki kemandirian untuk membuat peraturan yang berlaku bagi
dirinya sendiri yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan
norma dan aturan yang lebih tinggi. Aturan tersebut biasa disebut adat, yang
meliputi perilaku sehari-hari, upacara dan prosesi, dan identitas. Pengelolaan
dan pelaksanaan adat di racana adalah tanggung jawab pemangku adat.
0 Komentar