Pembina Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka selain Pembantu Pembina
Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instuktur
Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing.
Pembina bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan
kepramukaan di tingkat Gugus depan (gudep).
Pembantu Pembina
Pembantu Pembina adalah anggota dewasa Gerakan
Pramuka yang mempunyai tugas untuk membantu
kerja pembina di tingkat Gugus depan.
Sebutan untuk Pembina
ü Pembina Pramuka Siaga putra
dipanggil dengan sebutan Yanda.
ü Pembina Pramuka Siaga putri
dipanggil dengan sebutan Bunda.
ü Pembantu Pembina Pramuka Siaga putra
dipanggil dengan sebutan Pakcik.
ü Pembantu Pembina Pramuka Siaga putri
dipanggil dengan sebutan Bucik.
ü Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega dipanggil
dengan sebutan Kakak.
Persyaratan Pembina
Persayaratan usia
Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut:
Tugas Pembina Pramuka
ü Bertanggungjawab
dalam pelaksanaan pendidikan
ü Mengarahkan
untuk tercapainya visi dan misi
ü Memberikan
motivasi melalui contoh pribadi dan dialog dengan peserta didiknya.
ü Mengadakan
kerjasama dengan orang tua atau wali pesertadidik, dan berupaya melibatkan
mereka dalam pelaksanaan kegiatan serta menjelaskan Prinsip Dasar Kepramukaan
khususnya Kode Kehormatan yang melatar belakangi program kegiatan tersebut.
ü Membangun
dan memelihara serta mengembangkan satuannya agar dapat menyelenggarakan
program kegiatan sesuai dengan kebutuhan pesertadidik.
ü Bekerjasama,
membangun kemitraan dan saling pengertian diantara para pembina satuan dan
pembantu pembina.
ü Mendorong
agar Dewan Satuan bekerja secara efektif.
ü Memberikan
laporan kepada Ketua Gudep tentang perkembangan satuannya.
ü Berusaha
meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan yang diperlukan untuk
melaksanakan tugasnya.
ü Bertanggungjawab
kepada Ketua Gudep
Tugas
Pembantu Pembina
ü Bertanggungjawab kepada Pembina
ü Mengadakan
kerjasama dengan orang tua atau wali pesertadidik, dan berupaya melibatkan
mereka dalam pelaksanaan kegiatan, serta menjelaskan Prinsip Dasar Kepramukaan
khususnya Kode Kehormatan yang melatar belakangi program kegiatan tersebut.
ü Membangun
dan memelihara serta mengembangkan satuannya, agar dapat menyelenggarakan
program kegiatan sesuai dengan kebutuhan pesertadidik.
ü Mendorong
agar Dewan Satuan bekerja secara efektif.
ü Berusaha
meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan yang diperlukan untuk
melaksanakan tugasnya.
Dalam melatih dan
mengembangkan kepemimpinan Pramuka Penegak maka Pembina wajib:
1)
Mempersiapkan dan
memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak untuk membantu Pembina Satuan
Siaga dan Penggalang.
2)
Menyerahkan
penyelenggaraan suatu kegiatan yang menyangkut antara lain tata tertib, tata
usaha dan pengurusan keuangan dengan sikap dan wewenang “tut wuri handayani”
kepada Pramuka Penegak tanpa melepaskan pengawasan yang sewajarnya.
3)
Menganjurkan kepada
Pramuka Penegak agar menjadi anggota salah satu Satuan Karya Pramuka atau
Sangga Kerja tanpa melepaskan diri dari satuannya.
4)
Mengusahakan kegiatan
bakti masyarakat.
5)
Mendorong dan
membimbing agar pesertadidik berusaha meningkatkan diri.
6)
Mengikut sertakan
mereka pada kesempatan membentuk Dewan di gudep dan Dewan Kerja di tingkat
kwartir.
Dalam melatih dan
mengembangkan kepemimpinan kepada Pramuka Pandega maka para Pembina wajib:
1)
Mempersiapkan dan
memberi kesempatan kepada para Pramuka Pandega untuk membantu Pembina Satuan
Siaga dan Penggalang.
2)
Menganjurkan kepada
Pramuka Pandega agar menjadi anggota salah satu Satuan Karya Pramuka atau
Sangga Kerja tanpa melepaskan diri dari satuannya.
3)
Mengusahakan kegiatan
bakti masyarakat.
4)
Mendorong dan
membimbing agar pesertadidik berusaha meningkatkan diri.
5)
Mengikut sertakan
mereka pada kesempatan membentuk Dewan di gudep dan Dewan Kerja untuk tingkat
kwartir.
Hubungan
antara pembina dengan pesertadidik menggunakan sistim among.
1)
Sistim among berarti
mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rohani, dan
pikirannya, disertai rasa tanggungjawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra
dengan orang lain.
2)
Sistim among mewajibkan
para pembina pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a)
Ing ngarso sung tulodo
maksudnya di depan menjadi teladan
b)
Ing madyo mangun karso
maksudnya ditengah membangun kemauan
c)
Tut wuri handayani
maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian.
3)
Dalam melaksanakan
tugasnya pembina wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a)
Cinta kasih, kejujuran,
keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa
kesetiakawanan sosial.
b)
Disiplin disertai
inisiatif dan tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan
bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggungjawab kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
Lain-lain
ü
Pelantikan Pembina
Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan
menandatangani Ikrar.
ü
IKRAR
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh
kesadaran serta rasa tanggung jawab atas kepentingan bangsa dan negara, kami
Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/Pembina Profesional/ Pamong Saka/Instruktur
Saka/Pimpinan Saka/Andalan/ Anggota Majelis Pembimbing …………..*) Gerakan Pramuka
seperti tersebut dalam keputusan kwartir …………*)/Majelis Pembimbing Nasional
Gerakan Pramuka nomor ….…tahun ……… menyatakan bahwa kami : menyetujui isi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan akan
bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina
Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/ Pembina Profesional/Pamong Saka/Instruktur
Saka/Pimpin-an Saka/Andalan/Anggota Majelis Pembimbing ………..*) sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan
yang lebih baik. ……...……………, … ….…….. ….. Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/ Pembina
Profesional/Pamong Saka/ Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota
Majelis Pembimbing ………………..*)
( ………………………………… )
Catatan : - coret yang tidak perlu
…. ) diisi Nasional, Daerah, Cabang, Ranting atau Gugusdepan.
0 Komentar