Korps Pelatih adalah ikatan
persaudaraan bagi Pelatih Pembina Pramuka sebagai wadah pembinaan dan
pengembangan para Pelatih Pembina Pramuka yang berpangkalan di Pusat Pendidikan
dan Latihan Gerakan Pramuka.
Maksud dan Tujuan
Maksud
Maksud pembentukan korps pelatih adalah menjadikan Pusat Pendidikan dan
Latihan Gerakan Pramuka sebagai wadah bagi orang-orang cerdas dalam Gerakan
Pramuka, yang senantiasa dapat memajukan Gerakan Pramuka melalui pendidikan
kader.
Tujuan
Tujuan pembentukan Korps Pelatih adalah untuk meningkatkan kualitas
pelatih, kesiapsiagaan tim, dan pembentukan jiwa korsa yang senantiasa menjaga
nama baik dan kehormatannya sebagai jantung Gerakan Pramuka, dengan
meningkatkan pengetahuan, kemampuan, kecakapan, wawasan dan pengabdiannya yang
ikhlas secara terus menerus, sebagai nara sumber, nara karya dan nara teladan.
Fungsi
Fungsi Korps Pelatih adalah:
1. Kelengkapan Pusdiklat dalam melaksanakan
tugasnya meningkatkan jumlah dan mutu kader Gerakan Pramuka.
2. Perangkat Kerja Pusdiklat di dalam Kwartir
yang bersangkutan untuk menyelenggarakan dan menggerakkan pendidikan dan
latihan bagi anggota Gerakan Pramuka pada umumnya, dan anggota dewasa pada
khususnya.
3. Penebar inovasi dan sumber informasi,
data dan bahan/materi pendidikan dan pelatihan.
4. Sumber daya Peneliti & pengembang
Pendidikan Latihan Kepramukaan dan Profesional yang diselenggarak an oleh
Lemdikanya.
5. Pembina jiwa korsa bagi para Pelatih
6. Pembina kesejahteraan anggota Korps
Pelatih.
Pengorganisasian
Korps Pelatih berkedudukan di Pusat Pendidikan dan Latihan Gerakan Pramuka.
Korps pelatih dijalankan oleh kepengurusan yang terdiri atas sebanyak-banyaknya
17 orang yang terdiri atas pria dan wanita serta terdiri atas semua golongan
kemahiran. Pengurus Korps Pelatih terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris
dan beberapa orang anggota. Karena jabatannya, ketua Korps Pelatih adalah
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka setempat.
Pengurus Korps Pelatih bertugas membantu kepala Pusdiklat dalam memikirkan
pembinaan pelatih dan membantu pengelolaan pendidikan dan pelatihan anggota
dewasa untuk meningkatkan jumlah dan mutu kader Gerakan Pramuka. Pengurus korps
pelatih bertanggung jawab kepada kepala Pusdiklat. Masa bakti Pengurus Korps
Pelatih sesuai dengan masa bakti Kwartir nya.
Tim Pelatih
Dalam korps pelatih dibentuk Tim Pelatih. Tim Pelatih adalah anggota Korps
Pelatih yang dipilih berdasarkan kualifikasi untuk melatih pada
kegiatan-kegiatan pendidikan dan latihan. Pemilihan Tim Pelatih berdasarkan
pada aturan sebagai berikut :
1. Tim Pelatih Cabang dipilih dari anggota
Korps Pelatih berdasarkan kualifikasi
2. Tim Pelatih Daerah dipilih dari anggota
Korps Pelatih Cabang dan Korps Pelatih Daerah terbaik oleh Pengurus Korps
Pelatih Daerah
3. Tim Pelatih Nasional dipilih dari
anggota Korps Pelatih Cabang, Daerah, dan Nasional yang terbaik oleh Pengurus
Korps Pelatih Nasional.
Masa bakti Tim Pelatih bergantung pada kebutuhan dan masa kegiatan.
Keanggotaan
Untuk menjadi anggota Korps Pelatih seseorang harus memenuhi syarat :
1. Pembina Mahir yang
telah lulus Kursus Pelatih dan aktif membina Satuan Pramuka
2. Telah diangkat oleh Kwartir Cabangnya sebagai
pelatih
Mengingat Syarat-Syarat tersebut, maka semua pelatih secara otomatis
menjadi anggota korps pelatih yang tergabung di Pusdiklat masing-masing.
Surat Pengangkatan Pelatih dan Surat Hak Latih
Surat Pengangkatan Pelatih (SPL)
SPL merupakan surat keputusan Kwartir Cabang yang dikeluarkan berdasarkan
saran Kapusdiklatcab tentang pengangkatan pelatih dan pemberian wewenang
melakukan tugas sebagai Pelatih di Kwartir Cabangnya. Jika pemegang SPL
berhenti sebagai pelatih, SPL dicabut dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang
berdasarkan usulan dari Kapusdiklat.
Surat Hak Latih (SHL)
SHL adalah tanda Korps Pelatih yang menerangkan tugas dan wewenangnya
sebagai pelatih. SHL berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang dikeluarkan dan dicabut
oleh Kwartir Cabang berdasarkan SPL. SHL berlaku selama lima tahun dan setiap
tahun diadakan peninjauan kembali. Syarat mendapatkan SHL adalah :
1. Pembina Mahir yang masih aktif di
Gugusdepan dan telah lulus Kursus Pelatih.
2. Dinilai layak untuk menjadi Pelatih
ditinjau dari segi sikap, kepribadian, pengetahuan dan keterampilannya
berdasarkan penilaian dari Kalemdikanya.
0 Komentar