Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan, dibentuk Dewan Ambalan Penegak, yang disingkat Dewan Ambalan. Dewan Ambalan dipimpin oleh seorang ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:
- Seorang Ketua yang disebut Pradana.
- Seorang Sekretaris yang disebut Krani.
- Seorang Bendahara yang disebut Juru Uang
- Seorang Pemangku Adat atau Juru adat
Kegiatan, kewenangan, tugas dan mekanisme Dewan Penegak antara lain:
- Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
- Masa bakti Dewan Ambalan adalah satu tahun.
- Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:
- Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
- Merencanakan kegiatan ambalan yang akan datang.
- Membicarakan adat istiadat ambalan.
- Memilih pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
- Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
Dewan Ambalan Dewi Sartika Angkatan I
:
Dewan Ambalan Dewi Sartika Angkatan II
:
Dewan Ambalan Dewi Sartika Angkatan III
:
Dewan Ambalan Dewi Sartika Angkatan IV
:
Dewan Ambalan Dewi Sartika Angkatan V
:
Dewan Ambalan Dewi Sartika Angkatan VI
:
Dewan Ambalan Dewi Sartika Angkatan VII
:
Dewan Ambalan Dewi Sartika Angkatan VIII
:
Dewan Ambalan Dewi Sartika Angkatan IX
:
Dewan Ambalan Dewi Sartika Angkatan X
:
0 Komentar