Syarat Kecapakan Khusus ( SKK ) adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang pramuka untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus ( TKK ). Sedangkan Tanda Kecakapan Khusus ( TKK ) adalah suatu tanda yang menunjukan ,kecakapan, kepandaian, kemahiran, ketangkasan, dan ketrampilan seorang anggota Pramuka dibidang tertentu.
Pemasangan TKK
Pengenaan Selempang
Melintang, dua jari di bawah lambang Kwartir Daerah/di atas jahitan bawah lengan, atau Melingkari lambang Kwartir Daerah dengan komposisi dua buah di sebelah kanan lambang Kwartir Daerah, dua buah di sebelah kiri lambang Kwartir Daerah, dan satu buah di bawah lambang Kwartir Daerah.
Penyelenggaraan SKK maupun Tanda gambar untuk TKK diatur berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Kwartir Nasional yakni :
SKK terbagi menjadi 3 tingkatan :
Pemasangan TKK
Pengenaan Selempang
Melintang, dua jari di bawah lambang Kwartir Daerah/di atas jahitan bawah lengan, atau Melingkari lambang Kwartir Daerah dengan komposisi dua buah di sebelah kanan lambang Kwartir Daerah, dua buah di sebelah kiri lambang Kwartir Daerah, dan satu buah di bawah lambang Kwartir Daerah.
Penyelenggaraan SKK maupun Tanda gambar untuk TKK diatur berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Kwartir Nasional yakni :
- SK Kwarnas Nomor 132 Tahun 1979
- SK Kwarnas Nomor 016 Tahun 1980
- SK Kwarnas Nomor 030 Tahun 1981
- SK Kwarnas pada Seluruh Satuan Karya ( Saka )
SKK terbagi menjadi 3 tingkatan :
- Golongan Siaga : satu Tingkat.
- Golongan Penggalang : Madya, Purwa dan Utama.
- Golongan Penegak/ Pandega: Madya, Purwa dan Utama.
Tanda Kecakapan Khusus (TKK) adalah tanda yang diberikan kepada peserta didik sebagai bentuk apresiasi atas kemampuan seorang peserta didik dalam suatu bidang tertentu. TKK bersifat opsional bagi peserta didik, sehingga seorang peserta didik dapat memiliki TKK yang berbeda dari peserta didik lain. TKK jumlahnya saat ini mencapai puluhan, dan kemungkinan akan ditambah seiring dengan kemajuan teknologi.
Perlu dipahami bahwa di dalam Gerakan Pramuka :
Untuk memperoleh suatu TKK, seorang Pramuka harus mampu menyelesaikan Syarat Kecakapan Khusus dalam bidang tersebut.
TKK dipasang di lengan sebelah kanan baju seragam, dengan dua pilihan pemasangan, yaitu
Jumlah TKK yang dapat dikenakan di baju seragam, paling banyak adalah lima buah. Jika memiliki TKK lebih dari lima buah, maka seorang Pramuka harus mengenakannya di selempang atau tetampan.
Selempang (disebut juga tetampan) secara umum hanya dikenakan pada saat upacara resmi, pelantikan, dan momen penting lainnya. Pada kegiatan-kegiatan biasa atau pada saat latihan rutin biasa, selempang tidak perlu digunakan. Selempang dipasang mengarah dari kanan atas ke kiri bawah.
Tanda Kecakapan Khusus di semua tingkatan peserta didik (siaga,penggalang, penegak dan pandega), dibagi dalam lima golongan bidang kecakapan dan memiliki tiga tingkatan.
Golongan Bidang TKK :
Lima golongan TKK tersebut ditandai dengan warna dasar TKK yang berbeda, dan digolongkan menjadi :
Bidang Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan Pribadi dan Watak
Bidang Patriotisme dan Seni Budaya.
Bidang Ketangkasan dan Kesehatan.
Bidang Ketrampilan dan Teknik Pembangunan.
Bidang Sosial, Perikemanusiaan, Gotong-royong, Ketertiban Masyarakat, Perdamaian Dunia dan Lingkungan Hidup.
0 Komentar