Lambang negara Garuda
Pancasila diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
Garuda
1. Garuda Pancasila
sendiri adalah burung Garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno dalam
sejarah bangsa Indonesia, yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung elang
rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa
Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
2. Warna keemasan pada
burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan.
3. Garuda memiliki paruh,
sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan.
4. Jumlah bulu Garuda
Pancasila melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945, antara lain:
a. 17 helai bulu pada
masing-masing sayap
b. 8 helai bulu pada ekor
c. 19 helai bulu di bawah
perisai atau pada pangkal ekor
d.
45 helai bulu di leher
Perisai
1. Perisai adalah tameng
yang telah lama dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai bagian
senjata yang melambangkan perjuangan, pertahanan, dan perlindungan diri untuk
mencapai tujuan.
2. Di tengah-tengah
perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa
yang menggambarkan lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu negara
tropis yang dilintasi garis khatulistiwa membentang dari timur ke barat.
3. Warna dasar pada ruang
perisai adalah warna bendera kebangsaan Indonesia "merah-putih".
Sedangkan pada bagian tengahnya berwarna dasar hitam.
4. Pada perisai terdapat
lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila. Pengaturan lambang pada
ruang perisai adalah sebagai berikut
5. Sila Pertama:
Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai
berbentuk bintang yang bersudut lima berlatar hitam
6. Sila Kedua:
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata
bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai berlatar merah
7. Sila Ketiga: Persatuan
Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai
berlatar putih
8. Sila Keempat:
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di
bagian kanan atas perisai berlatar merah dan
9. Sila Kelima: Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di
bagian kanan bawah perisai berlatar putih.
Pita bertuliskan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika
1. Kedua cakar Garuda Pancasila mencengkeram sehelai pita putih bertuliskan
"Bhinneka Tunggal Ika" berwarna hitam.
2. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya
Mpu Tantular. Kata "bhinneka" berarti beraneka ragam atau
berbeda-beda, kata "tunggal" berarti satu, kata "ika"
berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka
Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya
tetap adalah satu kesatuan, bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah
satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan
kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas
beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Beberapa aturan
Patung besar Garuda
Pancasila, terpasang di Ruang Kemerdekaan Monas, Jakarta.
Penggunaan lambang
negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035).
Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan
Peraturan Pemerintah No. 43/1958 [11]
Lambang Negara
menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
1.
warna merah di bagian
kanan atas dan kiri bawah perisai;
2.
warna putih di bagian
kiri atas dan kanan bawah perisai;
3.
warna kuning emas
untuk seluruh burung Garuda;
4.
warna hitam di
tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
5.
warna alam untuk
seluruh gambar lambang.
Lambang Negara wajib
digunakan di:
1.
dalam gedung, kantor,
atau ruang kelas satuan pendidikan;
2.
luar gedung atau
kantor;
3.
lembaran negara, tambahan
lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
4.
paspor, ijazah, dan
dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
5.
uang logam dan uang
kertas; atau
6.
meterai.
Dalam hal Lambang
Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau
gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
1.
Lambang Negara
ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
2. gambar resmi Presiden
dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah
daripada Lambang Negara.
Setiap orang dilarang:
1. mencoret, menulisi,
menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina,
atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
2. menggunakan Lambang
Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan
ukuran;
3. membuat lambang untuk
perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang
sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
4. menggunakan Lambang
Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Sumber
1. Ukuran/dimensi resmi lambang negara.
1. Ukuran/dimensi resmi lambang negara.
2. UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan. 3. 3. LN 2009 Nmr 109, TLN 5035)
4. Artikel Garuda Pancasila (materi yang dipindahkan)
5. Artikel Lambang Indonesia (awal)
Lagu Garuda Pancasila
Garuda Pancasila juga
merupakan dan nama sebuah lagu nasional Indonesia yang diciptakan lagu dan
liriknya oleh Sudharnoto.
Garuda Pancasila
Akulah pendukungmu
Patriot proklamasi
Sedia berkorban untukmu
Pancasila dasar negara
Rakyat adil makmur sentausa
Pribadi bangsaku
Ayo maju maju Ayo maju maju Ayo maju maju
Sumber : https://www.wikipedia.org/
0 Komentar